Kamis, 26 Maret 2015

WAWASAN NUSANTARA



A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
      Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu jonsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “Wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
      Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam mengadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
      Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1.      Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di linkungan nasional (termasuk local dan propinsional), regional ,serta global.

B.     Teori-teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan gepolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:

1.      Paham-paham kekuasaan
a.       Paham Macbiavelli (Abad XVII)
Dalam bubkunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Price”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang benar agar sebuah Negara dapat brdiri dengan kokoh. Di dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.

b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa peran di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar prancis.

c.       Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon, jendral Clausewitz sempat teruir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.Sebagaimana kita ketahui,investasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis.

d.      Paham Feurbach dan Hegel
Paham materialism feurbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama siukur dengan emas.

e.       Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi oaham Clausewitz, menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi leninisme/komunisme , perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia.

f.       Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku political culture and political Development (Princeton University Press, 1972) mereka menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dalam psikologis tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila sistemtersebut berakar pada budaya politik bangsa yang bersangkutan.

C.     Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata ‘geo’ atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
            Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopilitik antara lain sebagai berikut:
1)      Dalam hal-hal tertentu prtumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkupp, melalui proses lahir,tumbuh,berkembang,mempertahankan hidup,menyusur, dan mati.
2)      Negara identic dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan,makin luas potensi ruang tsb makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang ungul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya(ekspansi). Hal ini melegirimasikan hukum ekpansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi,perdagangan, perindustrian/ produksi).

b. Pandangan Ajaran Rudolf  Kjellen
    Melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”

c. Pandangan ajaran Karl Hausbofer
    ajaran ini dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
    Konsep kekuatan di darat menyatakan barang siapa dapat menguasai ‘daerah jantung”, yaitu Eurasia (eropa dan asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu eropa, asia, dan Afrika.
 

e. Pandangan Ajaran sir walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
    ajaran ini mengatakan bahwa barang siaoa menguasai lautan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.


Daftar Pustaka

-          Maskan, Akan, dkk. 2005 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama


HAK ASASI MANUSIA



1.      Hak Asasi Manusia

Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:

1.      Menimbang bahwa pengakuan yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang tak wajar dan menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa tebentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir una menentang kelaliman dan penjajahan.

4.      Menibang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.

5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia.

6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali umtuk pelaksanaan janji ini secara benar.

 

Majelis Umum PBB menyatakan :

Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa memngingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertingi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui tindakan proresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka

Ada pemahaman tentang HAM yang paling mendasar seperti dibawah ini :

1.      Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai mertabat dan hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan budi hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

2.      Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pollitik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran atau status lainnya.

3.      Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

4.      Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dularang.

5.      Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan

6.      Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada.

7.      Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

8.      Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar Negara atau undang-undang.

Masing-masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan 8 pasal inti ini dan 30 pasal yang sudah tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebu,namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara.

Adapun pemahaman tentang HAM yang paling mendasar dan Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

  1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi

  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.

  3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

  4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektifoleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

  5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.

  6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

  7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.




Daftar Pustaka

Maskan, Akan, dkk. 2005 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

PT Gramedia Puataka Utama. Jakarta, 2007

Kaelan, MS. Achmad Zubaidi, M.Si . 2010 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN . Yogyakarta: Paradigma




















Kamis, 19 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



1.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Sebuah perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang awal mulanya di mulai sejak   era sebelum dan selama penjajahan sampai akhirnya di akhir menuju kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda  tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang.    Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang ada. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara terutama Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami enak dan tidak enak nya sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Semangat perjuangan bangsa telah  mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi.
Adanya Globalisasi yaitu ditandai karena adanya pengaruh kuat dari lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian, social budaya dan pertahanan dan keamanan di dunia. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik yang sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

2.   Landasan Hukum

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa ‘’Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN).
2.    UUD 1945
·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat tentang cita cita dan tujuan dari Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
·         Pasal 31 ayat 1 tentang Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
3.    UU nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
4.    Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/KPP/2006 tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

3.   Tujuan Adanya Pendidikan Pancasila
Pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan bertujuan agara anak-anak
dan seluruh masyarakat di bangsa Indonesia ini memiliki kemampuan seperti berikut ini:
1.    Menumbuhkan wawasan warga Negara
2.    Meyakinkan para mahasiswa serta jajaran lainnya untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara jujur dan demokratis.
3.    Dapat memilik sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara.
4.    Dapat menguasai aneka ragam pengetahuan tentang masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara yang akan dapat diatasi oleh pemikiran berdasarkan acuan pancasila yang ada.


A.  Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah  serta  berpemerintahan sendiri. Bangsa juga adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentinan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

B.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.



C.  Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, dan 30, sebagai berikut:
1.    Pasal 26, Ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2 syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat 1 segala warga bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Daftar Pustaka
Maskan, Akan, dkk. 2005 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.