1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sebuah
perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang awal mulanya di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan sampai
akhirnya di akhir menuju kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, semua itu tumbuh menjadi
kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemauan yang ada. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga Negara terutama Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah
terbukti keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami enak dan tidak enak nya sesuai dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis,
hal ini disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi.
Adanya
Globalisasi yaitu ditandai karena adanya pengaruh kuat dari lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan
perpolitikan, perekonomian, social budaya dan pertahanan dan keamanan di dunia.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi,
sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi
kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik yang sesuai dengan bidang
profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
2.
Landasan Hukum
1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
‘’Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN).
2. UUD
1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
tentang cita cita dan tujuan dari Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
·
Pasal 31 ayat 1 tentang Hak warga Negara
mendapatkan pendidikan.
3. UU
nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
4. Surat
keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/KPP/2006 tentang Rambu-rambu pelaksanaan
kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
3.
Tujuan Adanya Pendidikan Pancasila
Pembelajaran
tentang pendidikan kewarganegaraan bertujuan agara anak-anak
dan
seluruh masyarakat di bangsa Indonesia ini memiliki kemampuan seperti berikut
ini:
1. Menumbuhkan
wawasan warga Negara
2. Meyakinkan
para mahasiswa serta jajaran lainnya untuk dapat memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara jujur dan demokratis.
3. Dapat
memilik sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah
air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara.
4. Dapat
menguasai aneka ragam pengetahuan tentang masalah-masalah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangasa dan bernegara yang akan dapat diatasi oleh pemikiran
berdasarkan acuan pancasila yang ada.
A. Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa juga adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi, dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentinan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
B. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
C. Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,
27, dan 30, sebagai berikut:
1. Pasal
26, Ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga
Negara. Pada ayat 2 syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal
27, ayat 1 segala warga bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan
Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Daftar
Pustaka
Maskan, Akan, dkk. 2005 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar