Kamis, 19 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



1.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Sebuah perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang awal mulanya di mulai sejak   era sebelum dan selama penjajahan sampai akhirnya di akhir menuju kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda  tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang.    Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang ada. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara terutama Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami enak dan tidak enak nya sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Semangat perjuangan bangsa telah  mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi.
Adanya Globalisasi yaitu ditandai karena adanya pengaruh kuat dari lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian, social budaya dan pertahanan dan keamanan di dunia. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi, sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik yang sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

2.   Landasan Hukum

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa ‘’Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN).
2.    UUD 1945
·         Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat tentang cita cita dan tujuan dari Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
·         Pasal 31 ayat 1 tentang Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
3.    UU nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
4.    Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/KPP/2006 tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

3.   Tujuan Adanya Pendidikan Pancasila
Pembelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan bertujuan agara anak-anak
dan seluruh masyarakat di bangsa Indonesia ini memiliki kemampuan seperti berikut ini:
1.    Menumbuhkan wawasan warga Negara
2.    Meyakinkan para mahasiswa serta jajaran lainnya untuk dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara jujur dan demokratis.
3.    Dapat memilik sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara.
4.    Dapat menguasai aneka ragam pengetahuan tentang masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara yang akan dapat diatasi oleh pemikiran berdasarkan acuan pancasila yang ada.


A.  Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah  serta  berpemerintahan sendiri. Bangsa juga adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentinan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.

B.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.



C.  Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, dan 30, sebagai berikut:
1.    Pasal 26, Ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2 syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat 1 segala warga bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Daftar Pustaka
Maskan, Akan, dkk. 2005 . PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar